Way Kanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan Sertifikat tanah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten setempat. Selasa 28 Desember 2021.
Sertifikat diserahkan Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman kepada Ketua KPU Propinsi Lampung disaksikan Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, Kakan ATR/BPN Nirwanda, Kepala Badan Kesbangpol Pardi, Anggota KPU, Doan Endedi, Tri Sudarto, I Gede Klipz Darmaja dan Noprisyah Harianto.
Penyerahan sertifikat ini merupakan tindaklanjut dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) aset tanah kantor KPU sebagaimana Keputusan Bupati Way Kanan Nomor B.456/V.03-WK/HK/2018 tanggal 31 Desember 2018. Namun karena tanah kantor KPU masih menyatu dengan tanah milik Pemkab sehingga harus dilakukan pemecahan sertifikat sehingga bisa dicatatkan sebagai aset Barang Milik Negara di KPU Republik Indonesia.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengapresiasi atas dukungan dari Pemkab Way Kanan dan Kantor BPN yang telah membantu menyelesaikan pendataan aset ini dalam rangka menertibkan aset-aset di seluruh Satuan Kerja (Satker) KPU Kabupaten/Kota.
Kepala Kantor BPN Way Kanan Nirwanda mengatakan pihaknya siap mendukung dan bersinergi dengan Pemkab serta lembaga lain untuk kegiatan pencatatan aset karena memang pensertifikatan merupakan hal yang sangat penting sebagai dokumen kepemilikan barang milik negara.
"BPN siap mendukung dan bersinergi dengan Pemkab serta lembaga lain untuk kegiatan pencatatan aset, karena sertifikat merupakan hal penting sebagai dokumen kepemilikan barang milik negara."ucapnya.(Tr)